DI DUGA KEPALA SEKOLAH SDN 01 WAY TUBA ASRI KORUPSI DANA BOS, TAHUN 2020/2021/3022

Way Kanan Lampung.medialiidikkrimsus.ri.net. adanya aduan masyarakat tentang kejanggalan hasil pembangunan gedung sekolah SDN.01 Way Tuba, Way Kanan Lampung tim gabungan Lidik Krimsus RI dan BAIN HAM RI, provinsi Lampung, melakukan investigasi dan konfirmasi ke kantor sekolahan SDN.01 Way Tuba  atas dugaan penyimpangan Anggaran Dana Bos tahun 2020/2021/2022 , salah satu rincian realisasi pengunaan pemeliharaan saran dan prasarana sekolah SDN 10 way tuba asri.

Pada saat tim investigasi  Lidik Krimsus RI  dan BAIN HAM RI, melakukan kroscek ke SDN 10 way tuba asri , menemukan banyaknya pemeliharaan saran dan prasarana dan terkesan tidak ada nya perawatan, ada gedung yg belum ada nya pengecetan, baik di luar dan dalam ruangan, serta jendela pecah, rusak ,pelafon jebol, keramik, serta WC yg tidak terawat, meubelair ,sanitasi saluran air , dan sanitasi Lain nya.

dalam hal ini tidak sebanding dengan anggaran yg di keluarkan mulai tahun 2020/2021/2022, berdasarkan keterbukaan publik. Pada tahun 2020,jumlah dana bos yg di tahap pertama.Terima Rp 58.860.000,. Untuk pemeliharaan saran dan prasarana Rp 23.194.500.,

Tahap kedua, Dana yang di Terima Rp 78.480.000 ,. Pemeliharaan saran dan prasarana Rp 12.175.000,.

Pada tahun 2021,. Tahap
pertama, jumlah yang di Terima Rp 60.630.000,. Untuk pelaksanaan pemeliharaan saran dan prasarana Rp 19.395.000,. untuk laporan tahap 2 dan 3, tidak ada laporan.

Pada tahun 2022, tahap pertama dana yg di Terima Rp 61.476.000,. Tanggal pencairan 16 febuari 2022 ,Untuk pemeliharaan saran dan prasarana Rp 17.770.000, . Untuk tahap ke dua, dana yg di Terima Rp 81.968.000,. Pencairan pada tanggal 03 juni 2022, Untuk pemeliharaan saran dan prasarana Rp 10.470.000,. Tahap ke tiga, jumlah dana yg di Terima Rp 61.476.000,. Pencairan tanggal 11 Oktober 2022 ,.Anggaran pemeliharaan saran dan prasarana sekolah Rp 24.365.000.,

Pada saat tim konfirmasi di kantor sekolah SDN 10 way tuba asri, kepala sekolah ibu WIHARTINI, Spd, tidak masuk atau tidak berada di sekolah,, penjelasan ibu EVA MUSTIK, A, ma, selaku Bendahara sekolah ketika ditemui menjelaskan bahwa kepala sekolah lagi kedinas ( BKD) beliou ijin melalui pesan whatsap, tuturnya..ketika  tim sempat menghubungi melalui ponsel, namun tidak ada jawaban.

Berdasarkan hasil investigasi serta bukti lapangan Lidik Krimsus RI dan BAIN HAM RI berharap Agar kiranya menjadi pengawasan serta Evaluasi khusus nya pemerintahan Kabupaten way kanan untuk segera menindaklanjuti ada nya laporan Dana Bos yang di gelontorkan di SDN 10 way tuba asri patut di duga terjadi korupsi, karena pelaksanaan dana bos tidak sesuai aturan permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk tehnis atau juknis Bos.

untuk selanjutnya dalam hal ini Lidik Krimsus RI beserta Lembaga Praktisi Hukum BAIN HAM RI, provinsi Lampung Akan segera Melaporkan kepada intansi pemerintahan dan Aparat penegak hukum ( APH)

(tim-investigasi)

Related posts

Leave a Comment